Pada tahun 2024, tepatnya pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024, yang bertempat di lantai 3 Dispermades Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Cilacap mengadakan bimbingan teknis khusus mengenai bantuan keuangan bagi pemerintah desa di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu desa-desa di Cilacap agar dapat mengelola anggaran dan keuangan dengan lebih efektif dan transparan.
Berikut adalah rangkuman penting mengenai bimbingan teknis tersebut:
1. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa
Para perangkat desa, yaitu kaur keuangan dan kasi kesra mulai mengikuti serangkaian pelatihan intensif tentang pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus Tahun 2024 dan tata kelola keuangan desa yang baik.
Materi pelatihan mencakup penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pencatatan dan pelaporan keuangan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Tujuannya adalah agar desa-desa dapat mengelola bantuan keuangan dengan akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan
Tim pendamping dari Pemerintah Kabupaten Cilacap secara rutin melakukan kunjungan ke desa-desa untuk membantu proses penyusunan laporan keuangan.
Pendampingan dilakukan mulai dari tahap pengumpulan data, penyusunan RPD maupun RAB, pencatatan transaksi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa-desa dapat menyusun laporan keuangan dengan benar dan tepat waktu.
3. Peningkatan Transparansi Pengelolaan Keuangan
Desa-desa didorong untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dengan menerapkan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi.
Informasi mengenai anggaran, realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan desa dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui website desa atau papan pengumuman.
– Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan pemerintah desa di Kabupaten Cilacap dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan, sehingga bantuan keuangan yang diterima oleh desa-desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
0 Komentar