(62)082133454594

desababakan0401@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

762 Wajib Pajak Desa Babakan mendapat pembebasan tarif Rp. 0 (GRATIS)

Desa Babakan telah menerima ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 dengan total nilai sebesar Rp 210.955.816. Jumlah ini berasal dari 5.459 Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdaftar di wilayah desa tersebut.

Dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Cilacap, Bapak Syamsul Auliya, sebanyak 762 Wajib Pajak (WP) mendapatkan pembebasan tarif PBB-P2 sebesar 0% atau gratis. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria untuk pembebasan pajak.

Pembebasan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan WP dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga penerimaan pajak daerah tetap optimal dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Desa Babakan dan sekitarnya.

Pemerintah Desa Babakan bersama dengan instansi terkait terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait ketetapan PBB-P2, serta memastikan bahwa setiap warga memahami hak dan kewajibannya dalam pembayaran pajak.

Dengan adanya transparansi dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, diharapkan PBB-P2 dapat terus menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola dengan baik demi kemajuan bersama.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya