Babakan, 14 Mei 2025 — Pemerintah Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan koperasi desa yang diberi nama “Koperasi Desa Merah Putih Babakan Karangpucung”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, pukul 08.30 hingga 11.30 WIB, bertempat di Aula Balai Desa Babakan.
Musdes dipimpin langsung oleh Dedi Irmawan, M.S.I., selaku pimpinan musyawarah, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, termasuk tokoh masyarakat, perangkat desa, perwakilan BPD, serta warga yang antusias mendukung terbentuknya koperasi sebagai upaya penguatan ekonomi desa. Kepala Desa Babakan, Sidik Noer Amin, turut hadir dan memberikan sambutan serta dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
Dalam musyawarah yang berlangsung dinamis dan partisipatif tersebut, disepakati beberapa keputusan penting sebagai berikut:
Nama Koperasi: Disepakati dan ditetapkan nama koperasi yaitu “Koperasi Desa Merah Putih Babakan Karangpucung”.
Kedudukan/Domisili Koperasi: Ditetapkan bahwa koperasi berkedudukan di Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib:
Simpanan Pokok (Simpok): sebesar Rp50.000 per anggota.
Simpanan Wajib (Simwa): sebesar Rp10.000 per bulan.
Pemilihan Pengawas: Terpilih 3 orang pengawas koperasi, yakni:
Sidik Noer Amin
Dedi Irmawan, M.S.I
Samsiti
Pemilihan Pengurus Koperasi: Terpilih 5 orang pengurus, dengan ketua koperasi yang terpilih secara aklamasi yaitu:
Ketua: Dartono, S.Pd
Wakil Ketua 1 Bidang Usaha : Yusuf Hasyim, S.Pd.I
Wakil Ketua 2 Bidang Anggota : Ragil Purnomo
Sekretaris : Yayah Kholifah, SE
Bendahara : Alfiyanti Hidayah
Kepala Desa Sidik Noer Amin dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar koperasi ini dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dikelola secara transparan, profesional, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga desa.
Dengan terbentuknya koperasi ini, Desa Babakan menegaskan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui semangat gotong royong dan kebersamaan. Seluruh hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan akan segera ditindaklanjuti dalam proses legalitas dan pendaftaran koperasi sesuai peraturan yang berlaku.
0 Komentar