Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Babakan menetapkan prosedur pelayanan umum bagi seluruh masyarakat desa. Prosedur ini menjadi pedoman agar setiap permohonan layanan dapat diproses secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan.
1. Pemohon
Pemohon adalah warga masyarakat Desa Babakan yang mengajukan permohonan pelayanan kepada Pemerintah Desa, baik pelayanan administrasi kependudukan, surat keterangan, maupun pelayanan lainnya.
Pemohon diharapkan:
Datang langsung ke kantor desa dengan membawa persyaratan lengkap,
Mengisi formulir permohonan pelayanan, dan
Menyampaikan maksud permohonan secara jelas kepada petugas.
Petugas akan memberikan penjelasan singkat mengenai jenis pelayanan, biaya (jika ada), serta jangka waktu penyelesaian.
2. Loket Pelayanan
Setiap permohonan diajukan melalui loket pelayanan desa yang menjadi pintu utama penerimaan berkas dan informasi.
Petugas loket bertugas untuk:
Menerima berkas permohonan dari pemohon,
Memeriksa kelengkapan dokumen,
Memberikan nomor registrasi atau tanda terima pelayanan, serta
Mencatat permohonan dalam buku register pelayanan umum.
Apabila dokumen belum lengkap, pemohon akan diberi tahu untuk melengkapi kekurangannya terlebih dahulu.
3. Verifikasi dan Pelayanan
Berkas permohonan yang telah diterima akan diverifikasi oleh petugas atau perangkat desa terkait sesuai jenis pelayanan.
Proses verifikasi meliputi:
Pemeriksaan kesesuaian data dengan dokumen pendukung,
Validasi identitas pemohon, dan
Penentuan jenis surat atau produk pelayanan yang akan diterbitkan.
Apabila semua persyaratan telah sesuai, petugas menyiapkan draft dokumen atau surat pelayanan untuk diajukan kepada pejabat yang berwenang menandatangani.
4. Penandatanganan oleh Pejabat
Dokumen hasil verifikasi kemudian disampaikan kepada Kepala Desa atau pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penandatanganan resmi.
Tahapan ini memastikan bahwa setiap dokumen atau surat yang diterbitkan:
Sah secara hukum,
Sesuai dengan prosedur administrasi, dan
Dapat dipertanggungjawabkan secara formal.
Setelah ditandatangani, dokumen dikembalikan kepada petugas pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon.
5. Hasil / Produk Pelayanan
Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil pelayanan kepada pemohon.
Produk pelayanan dapat berupa:
Surat keterangan, surat pengantar, atau dokumen administrasi lainnya,
Bukti legalitas yang berkaitan dengan program atau kegiatan desa, atau
Dokumen administratif lainnya sesuai permohonan.
Petugas menyerahkan hasil pelayanan disertai pencatatan serah terima dan tanda tangan penerimaan dari pemohon sebagai bukti bahwa layanan telah selesai diberikan.
Dengan adanya prosedur pelayanan umum ini, Pemerintah Desa Babakan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Setiap warga diharapkan dapat memanfaatkan layanan dengan tertib dan mengikuti ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya pelayanan desa yang profesional, transparan, dan berintegritas.




0 Komentar