Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Babakan menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah, cepat, dan responsif.
Berikut alur pengaduan masyarakat Desa Babakan:
1. Warga / Masyarakat
Setiap warga Desa Babakan berhak menyampaikan keluhan, masukan, atau laporan terkait pelayanan publik, program kegiatan, maupun perilaku aparatur desa.
Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis maupun digital, dengan menyebutkan identitas dan uraian singkat permasalahan.
2. Kanal Pengaduan
Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui berbagai kanal resmi desa, antara lain:
SMS / WhatsApp ke nomor layanan desa,
Email resmi desa,
Website Desa Babakan,
Media sosial resmi seperti Instagram dan YouTube Desa Babakan.
Semua kanal tersebut dikelola langsung oleh petugas pengelola pengaduan desa.
3. Diterima Petugas
Setiap laporan yang masuk akan diterima, dicatat, dan diverifikasi oleh petugas pengelola pengaduan.
Petugas memastikan pengaduan memenuhi unsur yang dapat ditindaklanjuti serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
4. Disampaikan kepada Pimpinan
Pengaduan yang sudah diverifikasi akan dilaporkan kepada Kepala Desa atau pimpinan terkait untuk mendapatkan arahan dan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan.
5. Dikonfirmasi ke Pengguna Pelayanan
Setelah proses tindak lanjut dilakukan, petugas akan mengonfirmasi hasil penanganan kepada pelapor atau pengguna pelayanan.
Konfirmasi dilakukan melalui kanal komunikasi yang sama, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Babakan.
Komitmen Pelayanan
Pemerintah Desa Babakan berkomitmen menanggapi setiap pengaduan masyarakat dengan cepat, tepat, dan terbuka.
Partisipasi warga dalam menyampaikan pengaduan adalah bagian penting dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.




0 Komentar