Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan akses pendidikan yang merata, Pemerintah Desa Babakan menetapkan Standar Pelayanan Bidang Pendidikan sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Standar pelayanan ini bertujuan untuk menjamin agar setiap warga memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, adil, dan berkualitas di bidang pendidikan.
1. Dasar Pelayanan
Pelayanan bidang pendidikan diselenggarakan berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Dan ketentuan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
2. Jenis Pelayanan
Pelayanan bidang pendidikan di Desa Babakan meliputi antara lain:
Pemberian surat keterangan sekolah / keterangan belajar,
Rekomendasi bantuan pendidikan (Beasiswa / PIP / Bansos pendidikan),
Pendataan peserta didik dan tenaga pendidik,
Fasilitasi kegiatan keaksaraan dan pendidikan nonformal,
Koordinasi kegiatan PAUD dan pendidikan masyarakat desa.
3. Persyaratan Pelayanan
Pemohon layanan wajib melampirkan:
Fotokopi KTP atau kartu keluarga,
Surat pengantar dari lembaga pendidikan (bila diperlukan),
Dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang diminta.
4. Prosedur Pelayanan
Pemohon datang ke kantor desa membawa persyaratan lengkap.
Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh perangkat desa bidang pendidikan.
Penandatanganan surat atau dokumen oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.
Penyerahan hasil pelayanan kepada pemohon dengan tanda bukti penerimaan.
5. Waktu dan Biaya Pelayanan
Waktu penyelesaian: Maksimal 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Biaya pelayanan: Gratis (tidak dipungut biaya).
6. Produk Pelayanan
Hasil pelayanan berupa:
Surat keterangan pendidikan,
Rekomendasi bantuan pendidikan,
atau dokumen administratif lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
7. Pengaduan dan Masukan
Apabila terdapat keluhan atau saran terkait pelayanan pendidikan, masyarakat dapat menyampaikan melalui:
Datang langsung ke kantor desa,
Nomor WhatsApp layanan pengaduan,
Atau kanal resmi media sosial Desa Babakan.
Komitmen Pelayanan
Pemerintah Desa Babakan berkomitmen untuk memberikan pelayanan pendidikan yang ramah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
Melalui standar ini, diharapkan tercipta masyarakat yang cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia menuju Desa Babakan yang lebih maju dan sejahtera.




0 Komentar