(62)082133454594

desababakan0401@gmail.com

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Fasilitasi Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga di Tahun 2024: Pendopo Kecamatan Majenang Sebagai Pusat …..

Pendopo Kecamata yg Majenang telah menjadi pusat kegiatan strategis dalam memfasilitasi kerjasama antara desa-desa di wilayahnya dengan pihak ketiga pada tahun 2024. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kolaborasi dengan berbagai entitas eksternal, termasuk perusahaan, lembaga non-profit, dan inisiatif swasta lainnya.

Kerjasama ini meliputi berbagai bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi ekonomi lokal, hingga pemberdayaan masyarakat. Berbagai proyek telah dilaksanakan di bawah supervisi pemerintah kecamatan, dengan tujuan memastikan keadilan distribusi manfaat dan pengelolaan yang berkelanjutan, baik yang berupa bangun serah guna ataupun bangun guna serah

Salah satu contoh kolaborasi yang sukses adalah proyek pengembangan pertanian organik di Desa Beberapa Desa di wilayah majenang, yang melibatkan investasi dari sektor swasta dalam infrastruktur irigasi dan pendampingan teknis bagi petani lokal. Hasilnya, produktivitas pertanian meningkat signifikan sementara desa juga mendapat akses pasar yang lebih luas, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

Selain itu, pendopo kecamatan juga menjadi tempat diskusi dan koordinasi antara pihak ketiga dengan pemerintah desa untuk menyusun strategi pengembangan berkelanjutan. Kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholders termasuk warga desa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan agenda pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya fasilitasi yang aktif di pendopo kecamatan Majenang ini, diharapkan kerjasama antara desa dengan pihak ketiga akan semakin terstruktur dan berdaya guna, membawa dampak positif yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di masa yang akan datang.

Selain itu juga ada undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan aset desa sebagaimana disampaikan oleh pemateri yaitu Bapak Bramantio Sutikno.
Diharapkan kegiatan ini akan mambawa dampak besar bagi semua stockholder dan warga masyarakat

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya