Babakan, 26 Maret 2025 – Pemerintah Desa Babakan bersama Forum Komunikasi Kyai Desa Babakan (FKKDB) menggelar musyawarah pelaksanaan zakat fitrah 1446 H di Balai Desa Babakan. Musyawarah ini dipimpin oleh Kepala Desa Babakan, Sidik Noer Amin, dan Ketua FKKDB, Dedi Irmawan, dengan menghadirkan KH. Zaenal Arifin sebagai Dewan Penasehat sekaligus narasumber.
Dalam musyawarah ini, ditetapkan bahwa pelaksanaan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah akan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Adapun besaran zakat fitrah yang telah disepakati adalah sebesar 2,8 kg beras atau Rp 37.000 per jiwa bagi yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Desa Babakan dapat berjalan dengan lancar dan tersalurkan kepada yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Pemerintah desa dan FKKDB juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat membantu saudara-saudara yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
0 Komentar