Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Babakan menetapkan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat. Sistem ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan, saran, maupun keluhan dari warga dapat ditangani secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Pelapor / Pengadu
Pelapor adalah masyarakat Desa Babakan yang menyampaikan laporan, keluhan, atau pengaduan terkait pelayanan publik, program kegiatan, maupun dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Datang langsung ke kantor desa,
Kotak saran dan pengaduan,
Nomor layanan pengaduan resmi desa,
Atau melalui kanal digital seperti media sosial dan website desa.
Setiap pelapor diharapkan menyampaikan identitas yang jelas serta uraian singkat permasalahan agar dapat diproses dengan baik.
2. Petugas Pengelola Pengaduan
Petugas pengelola pengaduan merupakan aparatur desa yang bertugas:
Menerima dan mencatat setiap laporan yang masuk,
Memberi tanda terima kepada pelapor,
Melakukan verifikasi awal terhadap isi pengaduan,
Menentukan klasifikasi dan urgensi permasalahan.
Petugas pengelola juga memastikan bahwa setiap pengaduan dicatat dalam register pengaduan sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.
3. Petugas Penghubung dan Tindak Lanjut Pengelola Pengaduan
Setelah diverifikasi, pengaduan akan diteruskan oleh petugas penghubung kepada pihak atau perangkat desa yang berwenang menindaklanjuti sesuai bidang tugasnya.
Tugas petugas penghubung meliputi:
Menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa,
Mengkoordinasikan tindak lanjut dengan perangkat terkait,
Memantau perkembangan penyelesaian pengaduan.
4. Pengkajian / Rapat Pembahasan
Selanjutnya, dilakukan rapat pembahasan pengaduan oleh tim pengelola bersama pihak terkait.
Rapat ini bertujuan untuk:
Mengkaji kebenaran dan kelengkapan data pengaduan,
Menganalisis akar permasalahan,
Menyusun rekomendasi penyelesaian, serta
Menentukan langkah atau tindakan yang akan diambil.
Apabila pengaduan bersifat sensitif atau memerlukan klarifikasi khusus, tim dapat menghadirkan pelapor maupun pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
5. Output / Hasil Pembahasan Pengaduan
Hasil dari pembahasan dituangkan dalam berita acara rapat dan rekomendasi tindak lanjut.
Output pengelolaan pengaduan dapat berupa:
Penyelesaian administratif, seperti perbaikan prosedur pelayanan, klarifikasi informasi, atau permintaan maaf resmi;
Tindakan korektif, seperti teguran, pembinaan, atau penyesuaian kebijakan;
Rekomendasi kebijakan, jika pengaduan bersifat sistemik dan memerlukan penyesuaian regulasi di tingkat desa.
Setiap hasil tindak lanjut akan diinformasikan kembali kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Babakan.




0 Komentar