“Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025 berlangsung di Pendopo Kecamatan Karangpucung pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala desa, kepala pasar, serta perwakilan paguyuban pedagang pasar. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pedagang, tentang aturan peredaran barang kena cukai serta upaya pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah Karangpucung.

0 Komentar