Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa adalah ukuran dasar yang digunakan pemerintah desa untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang wajib diberikan kepada masyarakat secara adil, transparan, dan berkelanjutan. SPM menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang memenuhi hak-hak dasar warga.
Pelayanan yang termasuk dalam SPM desa antara lain mencakup bidang administrasi kependudukan (seperti surat keterangan dan dokumen identitas), pelayanan kesehatan dasar melalui posyandu atau PKD, pendidikan nonformal, ketenteraman dan ketertiban, serta kebersihan lingkungan.
Penerapan SPM bertujuan agar setiap warga memperoleh pelayanan publik dengan mutu yang sama, tanpa diskriminasi. Pemerintah desa perlu menyusun mekanisme, jadwal, dan standar waktu pelayanan yang jelas, disertai pengawasan dari masyarakat.
Dengan penerapan SPM yang baik, desa dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel.




0 Komentar