Syarat Pembuatan Surat Umum dan Pengantar, diantaranya :
- Surat Pengantar RT/RW
- Pembuatan KTP, SKTM, Domisili, Kehilangan dan Surat Keterangan Umum
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Pembaruan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Akte Kelahiran
- Pembuatan Akte Kematian
- Pembuatan Pengantar Pindah Masuk
- Pembuatan Pengantar Pindah Keluar
- Pembuatan Pengantar Ajuan Cerai
- Pembuatan Pengantar Pinjaman / KUR
- Pembuatan Pengantar Nikah




0 Komentar